Opini Kendeng – Kendeng Berduka

Published by hmgp.geo on

Permasalahan semen kini menjadi topik yang hangat diperbincangkan banyak pihak, tak terhitung para pakar dan ahli yang ikut turun mengkaji hal tersebut. Tempo hari masyarakat yang mengaku sebagai korban dari semen tersebut melakukan unjuk rasa mendatangi UGM karena kajian salah satu dosen perihal semen tersebut dianggap merugikan masyarakat.

Tak hanya UGM, selang beberapa waktu setelahnya unjuk rasa juga dilakukan di ITB, dengan tuntutan yang kurang lebih sama. Apa yang salah? Apakah para akademisi sudah tidak berpihak pada rakyat? Apakah kajian dari UGM dan ITB tidak benar, sehingga ada anggapan bahwa mereka meyelewengkan pengetahuan? Apakah rakyat sudah tidak percaya lagi dengan para guru besar dan profesor negeri ini? lalu siapa yang harus rakyat percayai, para LSM kah yang selalu setia dibelakang rakyat? mahasiswa kah yang sering turun kejalan bersama rakyat? Ganjar pranomo kah? Atau rakyat hanya percaya kepada cangkul dan ladang mereka sebagai jaminan penghidupan?. Banyak sekali tanggapan negatif dan positif yang muncul perihal semen tersebut. Dengan segala keterbatasan ilmu yang dimiliki, sedikitnya kami ingin mengulas masalah semen tersebut dengan prespektif ilmu yang kami pelajari.

Diawali dari tahun 2012, ganjar pranowo selaku  gubernur jawa tengah mengeluarkan SK Gubernur Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang ijin penambangan oleh PT. Semen Indonsia, di kabupaten rembang. Ijin tersebur memperbolehkan adanya penambangan batu kapur, tanah iat, sampai pembangunan pabrik, jalan dan infrastrutur pendukung lainya. Terbitnya SK ini kemudian menyulut emosi sebagian besar warga pegunungan kendeng untuk turun kejalan. Puncaknya pada 20 maret 2017, warga rembang melakukan aksi bertajuk #DipasungSemen2 dengan melakukan pengecoran kaki dengan semen. Salah satunya peserta aksi adalah kartini rembang yaitu ibu patmi, seorang petani pegunungan kendeng yang menolak adanya pembangunan pabrik semen di kendeng. Hingga keesokan harinya ibu patmi mengeluhkan kurang enak badan disertai kejang – kejang dan muntah. Dan menjelang sampai di RS St Carolus, Salemba ibu patmi oleh dokter dinyatakan meninggal dunia.

Permasalahan disini sudah jelas bahwa warga menolak pembangunan pabrik semen di kendeng. Tuntutan warga menolak pambangunan pabrik karena secara geografis pegunungan kendeng merupakan kawasan cekungan air tanah (CAT) watuputih yang aquifer airnya masih berjalan dengan baik, dimana masyarakat juga memanfaatan sumber – sumber air untuk kehidupan sehari – hari mereka. CAT Watuputih merupkan kawasan lindung imbuhan air yang juga sudah ditetapkan sebagai cekungan air tanah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Disambut dengan adanya Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  26  Tahun  2011  tentang Penetapan Cekungan Air Tanah yang mengikutsertakan CAT Watuputih sebagai kawasan konservasi. Berdasarkan peraturan tersebut CAT Watuputih sudah seharusnya dilindungi dan dilestarikan. Tidak hanya dari aspek alam saja yang tidak mendukung adanya pembangunan pabrik semen di pegungungan kendeng namun juga secara prosedural ijin lingkungan dinilai juga cacat, karena tidak melibatkan warga sekitar. Disamping itu juga adanya belum tentu proyek tersebut tidak kapitalis dan bersih dari permasalahan korupsi dan hukum.

Disisi lain pembangunan pabrik semen di rembang oleh beberpa pihak dianggap dapat meyejahterakan. Pembangunan pabrik semen yang dilakukan Rembang sejatinya diharapkan untuk menyejahterakan ekonomi masyarakatnya.

  1. PT Semen Indonesia merupakan perusahaan yang memperoleh penghargaan lingkungan proper emas yang mengindikasikan bahwa pengelolaan lingkungan sangat diperhatikan
  2. Bekas penambangan akan dikonversi menjadi embung embung tadah hujan berukuran besar dengan sifat batu kapur yang mampu meloloskan air sehingga dengan pola penambangan yang tepat dengan memperhatikan geohidrology maka dapat meningkatkan debit air tanah
  3. Akan ada multiplier effect yang akan terasa di lingkungan sekitar. Pabrik semen akan menyerap tenaga kerja dengan kuota tertentu. Hal itu pun akan menambah fasilitas maupun pelayanan yang ada di sekitar pabrik sehingga masyarakat sekitar pabrik dapat berjualan maupun membuat usaha lainnya.
  4. Akan ada dana CSR yang diberikan oleh pabrik dalam hal pendidikan maupun pengembangan UMKM lokal

Dengan melihat segala kekurangan dan kelebihan yang diprediksi akan muncul, segala hal yang kemudian akan terjadi wajib berorientasi pada kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat UU yang menyatakan bahwa pegelolaan sumberdaya alam dilaksanakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sekian.

Riset dan Keilmuan HMGP

 

Categories: Publikasi